Kemenhut Bidik Hutan Adat Bayan Jadi yang Pertama Diakui Resmi di NTB

Nasional59 Dilihat

Mataram, 5 September 2026 – Kementerian Kehutanan menargetkan kawasan Hutan Adat Bayan di Kabupaten Lombok Utara menjadi hutan adat pertama di Nusa Tenggara Barat yang memperoleh penetapan resmi dari pemerintah pusat. Target tersebut menjadi bagian dari percepatan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap kawasan hutan yang selama ini dikelola berdasarkan aturan dan kearifan lokal. Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kemenhut, Julmansyah, mengatakan hingga saat ini NTB belum memiliki kawasan hutan adat yang terdaftar dan diakui secara resmi pada tingkat nasional. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena sejumlah komunitas adat di NTB telah lama mempunyai sistem pengelolaan wilayah dan sumber daya alam sendiri. Pemerintah karena itu ingin mempercepat tahapan administratif dan verifikasi agar Bayan dapat menjadi pintu masuk bagi pengakuan hutan adat lainnya di provinsi tersebut. Penetapan itu juga diharapkan memperkuat perlindungan terhadap masyarakat sekaligus kelestarian kawasan hutan.

Kemenhut merencanakan verifikasi lapangan terhadap usulan Hutan Adat Bayan dapat dilakukan pada 2026. Verifikasi menjadi salah satu tahapan penting sebelum pemerintah menetapkan sebuah kawasan sebagai hutan adat karena diperlukan pemeriksaan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat, wilayah yang diusulkan, serta berbagai dokumen pendukung. Pemerintah harus memastikan antara data administratif dan kondisi di lapangan mempunyai kesesuaian sehingga keputusan yang diterbitkan memberikan kepastian bagi seluruh pihak. Proses tersebut juga membutuhkan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat adat, serta berbagai unsur yang terlibat dalam pengelolaan kawasan. Julmansyah menilai peluang percepatan di Lombok Utara cukup terbuka karena pemerintah daerah telah menunjukkan dukungan terhadap proses pengakuan masyarakat hukum adat. Dengan dukungan tersebut, berbagai persyaratan yang masih diperlukan diharapkan dapat diselesaikan secara bertahap.

Salah satu modal penting dalam proses tersebut adalah keberadaan produk hukum daerah mengenai masyarakat hukum adat di Kabupaten Lombok Utara. Pemerintah sebelumnya telah memfasilitasi pengakuan terhadap 12 unit masyarakat hukum adat di kabupaten tersebut sebagai bagian dari langkah menuju penetapan hutan adat. Pengakuan masyarakat hukum adat mempunyai posisi penting karena penetapan hutan adat tidak hanya berbicara mengenai batas wilayah hutan, tetapi juga mengenai komunitas yang mempunyai hubungan historis dan sosial dengan kawasan tersebut. Keberadaan masyarakat harus dapat dibuktikan melalui sejumlah unsur, termasuk sejarah, kelembagaan adat, wilayah, perangkat hukum adat, serta praktik pengelolaan sumber daya alam. Setelah persyaratan pada tingkat daerah terpenuhi, proses dapat dilanjutkan menuju verifikasi dan penetapan oleh pemerintah pusat. Karena itu, sinergi pemerintah kabupaten dengan Kemenhut menjadi faktor yang menentukan kecepatan penyelesaian proses Hutan Adat Bayan.

Masyarakat adat Bayan dikenal mempunyai hubungan kuat dengan kawasan hutan dan lingkungan di wilayah Lombok Utara. Berbagai aturan tradisional telah digunakan secara turun-temurun untuk mengatur pemanfaatan sumber daya, menjaga sumber mata air, serta membatasi kegiatan yang dapat merusak keseimbangan lingkungan. Kearifan lokal semacam itu menjadi salah satu alasan masyarakat adat dipandang mempunyai peranan penting dalam menjaga kawasan hutan. Pengakuan resmi diharapkan memberikan kepastian bahwa praktik pengelolaan tradisional yang telah berlangsung lama dapat terus dipertahankan sepanjang sesuai dengan prinsip kelestarian. Status tersebut juga dapat memperjelas hak dan tanggung jawab masyarakat dalam mengelola wilayah adatnya. Dengan demikian, penetapan hutan adat bukan semata-mata perubahan status administratif, tetapi juga bentuk pengakuan negara terhadap sistem pengelolaan yang telah hidup di tengah masyarakat.

Dalam proses penetapan, pemerintah tetap harus melakukan pemetaan secara rinci untuk memastikan batas kawasan yang diusulkan tidak menimbulkan persoalan baru. Tumpang tindih dengan perizinan, kawasan konservasi, maupun skema pengelolaan hutan lainnya merupakan salah satu tantangan yang kerap ditemukan dalam usulan hutan adat di berbagai daerah. Pemerintah karena itu menggunakan proses verifikasi untuk memeriksa dokumen, peta, kondisi faktual, serta hubungan masyarakat dengan kawasan yang diajukan. Apabila ditemukan tumpang tindih, penyelesaiannya diarahkan melalui pendekatan yang memberikan ruang bagi pengakuan bersama, pengelolaan bersama, serta pembagian manfaat secara berkeadilan. Pendekatan tersebut diperlukan agar pengakuan terhadap masyarakat adat tidak menimbulkan konflik baru dengan pihak lain yang memiliki kepentingan di kawasan yang sama. Kepastian batas juga penting untuk mendukung pengelolaan hutan setelah surat keputusan penetapan diterbitkan.

Target terhadap Bayan merupakan bagian dari agenda nasional Kemenhut untuk mempercepat penetapan hutan adat di berbagai wilayah Indonesia. Hingga April 2026, pemerintah telah menetapkan 174 unit hutan adat dengan luas keseluruhan sekitar 368.877 hektare. Kawasan tersebut memberikan manfaat kepada sekitar 92.955 kepala keluarga yang tergabung dalam masyarakat hukum adat. Sepanjang 2026 hingga periode tersebut, terdapat tambahan 12 unit hutan adat dengan luas sekitar 14.269 hektare yang berhasil memperoleh penetapan. Pemerintah tidak berhenti pada capaian tersebut karena masih terdapat banyak usulan dari komunitas adat yang berada dalam berbagai tahapan penyelesaian. Pengalaman dari daerah yang lebih dahulu mendapatkan pengakuan akan digunakan untuk mempercepat proses di wilayah lain, termasuk NTB.

Secara nasional, pemerintah menargetkan penetapan sekitar 1,4 juta hektare hutan adat dalam periode 2025–2029. Untuk mempercepat pencapaian tersebut, Kementerian Kehutanan telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat serta menyusun peta jalan pelaksanaan hingga 2029. Pemerintah menargetkan fasilitasi pengakuan terhadap 30 unit masyarakat hukum adat pada 2026, kemudian masing-masing 31 unit setiap tahun sepanjang periode 2027 hingga 2029. Kerangka tersebut dibuat untuk mengatasi proses pengakuan yang selama ini dapat membutuhkan waktu panjang karena melibatkan tahapan administratif, pemetaan, verifikasi, dan koordinasi lintas pemerintahan. Kemenhut juga memperkuat pedoman bagi verifikator agar proses pemeriksaan mempunyai standar yang lebih sistematis dan akuntabel. Hutan Adat Bayan diharapkan dapat masuk dalam percepatan tersebut apabila seluruh persyaratan dapat dipenuhi.

Penetapan hutan adat juga mempunyai tujuan yang lebih luas dalam penyelesaian konflik tenurial di kawasan hutan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 telah menegaskan bahwa hutan adat bukan merupakan hutan negara, meskipun tetap berada dalam pengertian kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku. Prinsip tersebut kemudian menjadi dasar penting bagi pemerintah untuk memberikan pengakuan lebih kuat terhadap hak masyarakat hukum adat. Dalam praktiknya, implementasi tetap membutuhkan pengakuan keberadaan komunitas dan penetapan wilayah melalui prosedur yang telah ditentukan. Pemerintah pusat karena itu sangat bergantung pada dukungan pemerintah daerah untuk menyelesaikan berbagai persyaratan pada tingkat lokal. Ketika seluruh tahapan dapat berjalan selaras, pengakuan hutan adat diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus mengurangi potensi perselisihan mengenai penguasaan kawasan.

Bagi NTB, keberhasilan Hutan Adat Bayan memperoleh penetapan dapat menjadi preseden penting bagi komunitas adat lainnya yang sedang memperjuangkan pengakuan serupa. Pemerintah daerah dapat menggunakan proses di Lombok Utara sebagai pembelajaran untuk menyusun regulasi, melakukan identifikasi masyarakat hukum adat, serta mempersiapkan dokumen dan peta wilayah. Pengakuan juga berpotensi memperkuat model pembangunan yang menggabungkan konservasi, budaya, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kawasan adat dapat dikembangkan melalui pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, wisata berbasis masyarakat, serta kegiatan ekonomi lain yang tetap mempertahankan fungsi ekologis. Namun pengembangan ekonomi harus ditempatkan dalam kerangka pengelolaan berkelanjutan sehingga tidak menghilangkan nilai budaya maupun merusak sumber daya yang menjadi dasar kehidupan masyarakat. Peran komunitas lokal menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara manfaat ekonomi dan kelestarian.

Kemenhut berharap tahapan verifikasi Hutan Adat Bayan dapat berjalan sesuai target sehingga NTB segera mempunyai kawasan hutan adat pertama yang memperoleh pengakuan resmi nasional. Keberhasilan tersebut akan menjadi tonggak baru bagi perlindungan masyarakat hukum adat di provinsi itu sekaligus membuka jalan bagi penyelesaian usulan dari komunitas lainnya. Pemerintah pusat dan daerah masih harus memastikan dokumen, batas wilayah, kondisi lapangan, serta aspek hukum memenuhi seluruh persyaratan sebelum keputusan final diterbitkan. Proses yang akuntabel dinilai penting agar pengakuan yang diberikan mempunyai dasar hukum kuat dan dapat bertahan dalam jangka panjang. Di sisi lain, masyarakat adat diharapkan terus mempertahankan praktik pengelolaan yang menjaga fungsi ekologis kawasan serta memberikan manfaat bagi generasi berikutnya. Apabila seluruh proses berhasil diselesaikan, Bayan akan menjadi contoh bagaimana pengakuan hak masyarakat adat dapat berjalan bersamaan dengan perlindungan hutan dan pembangunan berkelanjutan di Nusa Tenggara Barat.