Kejati Kepri Soroti Ancaman Tambang Ilegal, Ribuan Lokasi PETI Disebut Mengkhawatirkan

Nasional31 Dilihat

Jakarta, 18 Mei 2026 – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengungkap kekhawatiran serius terhadap maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin atau PETI yang disebut telah tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Dalam pemaparan terbaru, jumlah lokasi tambang ilegal di Indonesia disebut mencapai lebih dari 2.700 titik dan sebagian besar dinilai beroperasi tanpa pengawasan lingkungan maupun standar keselamatan yang memadai. Kondisi tersebut dinilai menjadi ancaman besar tidak hanya terhadap kelestarian lingkungan, tetapi juga terhadap stabilitas ekonomi, keselamatan masyarakat, hingga potensi kerugian negara dari sektor sumber daya alam. Kejati Kepri menegaskan bahwa aktivitas pertambangan ilegal kini bukan lagi persoalan kecil di tingkat daerah, melainkan masalah nasional yang membutuhkan penanganan serius lintas lembaga.

Pengamat lingkungan menjelaskan bahwa pertambangan ilegal menjadi salah satu penyebab utama kerusakan ekosistem di berbagai daerah Indonesia. Aktivitas PETI sering dilakukan tanpa kajian lingkungan sehingga memicu kerusakan hutan, pencemaran sungai, longsor, hingga perubahan bentang alam yang sulit dipulihkan dalam waktu singkat. Penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses penambangan juga kerap mencemari sumber air dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar. Dalam banyak kasus, wilayah bekas tambang ilegal berubah menjadi lahan kritis yang tidak lagi produktif dan berpotensi menimbulkan bencana ekologis jangka panjang.

Selain dampak lingkungan, keberadaan tambang ilegal juga dinilai menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar bagi negara. Pengamat kebijakan publik menyebut aktivitas pertambangan tanpa izin menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara dari pajak, royalti, dan izin usaha resmi yang seharusnya masuk ke kas negara maupun daerah. Tidak sedikit tambang ilegal yang diduga melibatkan jaringan distribusi dan perdagangan hasil tambang secara tersembunyi sehingga sulit diawasi aparat. Karena itu, penanganan PETI tidak hanya membutuhkan operasi lapangan, tetapi juga penguatan pengawasan rantai distribusi dan perdagangan hasil tambang ilegal di berbagai wilayah.

Kejati Kepri juga menyoroti aspek keselamatan kerja yang sering diabaikan dalam aktivitas PETI. Pengamat pertambangan menjelaskan sebagian besar tambang ilegal beroperasi tanpa standar keamanan yang memadai sehingga risiko kecelakaan kerja sangat tinggi. Banyak pekerja tambang ilegal bekerja dalam kondisi berbahaya tanpa perlindungan keselamatan, peralatan memadai, maupun jaminan kesehatan kerja. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai insiden longsor dan kecelakaan tambang ilegal di sejumlah daerah telah memakan korban jiwa dan menunjukkan tingginya risiko dari aktivitas pertambangan tanpa pengawasan resmi.

Pernyataan Kejati Kepri mengenai ribuan titik PETI di Indonesia kini kembali membuka perhatian publik terhadap besarnya persoalan tambang ilegal di Tanah Air. Banyak pihak menilai penanganan masalah ini membutuhkan kerja sama kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, kementerian terkait, dan masyarakat sekitar wilayah tambang. Di tengah meningkatnya kebutuhan sumber daya alam dan tekanan ekonomi di berbagai daerah, penguatan pengawasan serta penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal dinilai akan menjadi tantangan besar yang harus dihadapi Indonesia dalam beberapa tahun ke depan.