Jakarta, 25 September 2026 – Indonesia menyerukan langkah nyata untuk menjamin keselamatan personel kemanusiaan yang bertugas di wilayah konflik dan bencana. Menteri Luar Negeri RI Sugiono menyampaikan bahwa hukum humaniter internasional telah mengatur perlindungan terhadap pekerja kemanusiaan dan tenaga kesehatan. Indonesia menilai pelanggaran terhadap ketentuan tersebut harus diselidiki dan pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban. Pernyataan itu disampaikan dalam pertemuan tingkat tinggi mengenai Deklarasi Perlindungan Personel Kemanusiaan di Markas Perserikatan Bangsa-Bangsa, New York, pada Rabu, 23 September 2026. Indonesia menegaskan perlindungan terhadap mereka yang menjalankan misi kemanusiaan merupakan kewajiban yang harus diterapkan secara konsisten.
Deklarasi Perlindungan Personel Kemanusiaan yang diluncurkan pada tahun sebelumnya telah memperoleh dukungan lebih dari 120 negara. Menurut Sugiono, deklarasi tersebut mencerminkan komitmen bersama untuk memastikan keamanan orang-orang yang memberikan bantuan di tengah konflik dan bencana. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan pekerja kemanusiaan masih menghadapi risiko serius ketika menjalankan tugas. Ratusan personel dilaporkan kehilangan nyawa, sementara fasilitas kemanusiaan juga masih terdampak atau menjadi sasaran serangan. Indonesia memandang kesenjangan antara komitmen internasional dan pelaksanaan di lapangan perlu segera diatasi.
Sugiono turut menyinggung pengalaman Indonesia dalam menghadapi risiko terhadap personel dan fasilitas kemanusiaan. Salah satu yang disoroti adalah kehancuran Rumah Sakit Indonesia di Gaza Utara akibat serangan Israel, serta personel TNI yang gugur ketika menjalankan tugas di bawah bendera PBB di daerah konflik. Kondisi tersebut menunjukkan besarnya risiko yang dihadapi orang-orang yang bekerja untuk memberikan pertolongan kepada masyarakat terdampak konflik. Indonesia menilai persoalan utama bukan terletak pada ketiadaan aturan internasional mengenai perlindungan kemanusiaan. Tantangan terbesar justru berada pada kepatuhan dan penerapan aturan tersebut secara nyata.
Dalam memperkuat perlindungan, Indonesia bersama Mesir dan Malaysia mendorong sebuah resolusi di Dewan Hak Asasi Manusia PBB. Inisiatif tersebut diarahkan untuk mengatasi hambatan terhadap akses bantuan sekaligus ancaman yang dihadapi personel kemanusiaan. Indonesia juga menolak adanya impunitas terhadap pelanggaran hukum humaniter internasional. Penyelidikan dan pertanggungjawaban dinilai diperlukan ketika terjadi pelanggaran terhadap keselamatan pekerja maupun fasilitas kemanusiaan. Langkah tersebut dipandang penting agar perlindungan yang telah diatur dalam berbagai ketentuan internasional benar-benar diterapkan di wilayah konflik.
Indonesia juga mendorong peningkatan kapasitas personel yang akan bertugas di garis depan maupun dalam operasi penjaga perdamaian. Persiapan sebelum penerjunan dinilai penting agar personel memahami risiko, prosedur keselamatan, dan situasi yang mungkin dihadapi selama menjalankan tugas. Selain pelatihan, koordinasi selama penugasan perlu diperkuat untuk memastikan informasi mengenai perkembangan keamanan dapat diterima secara cepat. Pemanfaatan teknologi juga didorong untuk meningkatkan keselamatan serta kesadaran situasional personel di lapangan. Berbagai langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko terhadap mereka yang bekerja memberikan bantuan di lingkungan berbahaya.
Seruan mengenai perlindungan personel kemanusiaan disampaikan ketika Indonesia mengikuti rangkaian Sidang ke-81 Majelis Umum PBB di New York. Sugiono memimpin delegasi Indonesia dan menghadiri berbagai pertemuan tingkat tinggi yang membahas persoalan global, termasuk perdamaian, keamanan internasional, Palestina, ketahanan global, dan multilateralisme. Indonesia juga menggunakan rangkaian pertemuan tersebut untuk mendorong akses bantuan kemanusiaan serta pemulihan masyarakat yang terdampak konflik. Sugiono dijadwalkan menyampaikan pernyataan nasional Indonesia dalam sesi Debat Umum Majelis Umum PBB pada Sabtu, 26 September 2026 waktu setempat. Agenda itu menjadi bagian dari upaya Indonesia menyampaikan posisi diplomatiknya terhadap berbagai tantangan internasional.
Indonesia menekankan bahwa deklarasi dan aturan internasional mengenai perlindungan kemanusiaan harus menghasilkan perubahan yang dapat dirasakan di lapangan. Keselamatan pekerja kemanusiaan dinilai berkaitan langsung dengan keberlanjutan bantuan bagi masyarakat sipil yang membutuhkan makanan, layanan kesehatan, perlindungan, dan kebutuhan dasar lainnya. Ketika personel maupun fasilitas kemanusiaan tidak terlindungi, akses bantuan kepada masyarakat terdampak juga dapat terganggu. Karena itu, Indonesia mendorong negara-negara dan komunitas internasional memperkuat kepatuhan terhadap hukum humaniter serta mekanisme pertanggungjawaban atas setiap pelanggaran. Perlindungan terhadap mereka yang bekerja menyelamatkan dan membantu masyarakat ditempatkan sebagai kewajiban bersama dalam menghadapi berbagai konflik dunia.











