Fakta Kasus Pemerasan Penerimaan Maba yang Menjerat Rektor Unsoed

Nasional91 Dilihat

Purwokerto, 27 Agustus 2026 – Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq sebagai tersangka. Perkara tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis, 20 Agustus 2026. Dalam pengembangan kasus, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk pejabat di lingkungan Unsoed dan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan praktik meminta dan menerima uang dari calon mahasiswa atau orang tua calon mahasiswa untuk memperoleh kesempatan masuk melalui jalur mandiri. Penanganannya kemudian berkembang setelah penyidik menemukan sejumlah uang dan informasi mengenai mekanisme penerimaan mahasiswa yang diduga telah berlangsung secara terstruktur.

Salah satu fakta utama dalam perkara tersebut adalah adanya dugaan pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa yang ingin masuk Fakultas Kedokteran Unsoed. KPK menduga Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayoga meminta uang hingga Rp650 juta melalui dua orang perantara. Permintaan tersebut disebut berkaitan dengan upaya memastikan seorang calon mahasiswa dapat diterima melalui jalur mandiri Fakultas Kedokteran. Dalam perkara ini, dua pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, diduga menjadi perantara dalam komunikasi dan penyerahan uang. Peristiwa tersebut menjadi salah satu konstruksi utama yang digunakan penyidik untuk membongkar dugaan praktik transaksional dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan satu transaksi. KPK mengungkap adanya tiga klaster dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru Unsoed pada periode 2025 hingga 2026. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa dengan nilai yang mencapai Rp650 juta. Klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dalam proses seleksi mahasiswa baru yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp680 juta. Sementara klaster ketiga berkaitan dengan dugaan pengumpulan uang atau mahar dari calon mahasiswa melalui pihak tertentu dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp1,12 miliar.

Dalam klaster gratifikasi, penyidik menduga terdapat pemberian uang yang berkaitan dengan proses seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2025-2026. Rangkaian pemberian tersebut diduga tidak berlangsung secara terbuka, melainkan menggunakan pola dan komunikasi tertentu antara pihak-pihak yang terlibat. Penyidik juga mendalami dugaan adanya arahan dari Rektor Unsoed Akhmad Sodiq mengenai bagaimana pemberian uang dilakukan. Salah satu informasi yang mencuat adalah adanya kode tertentu yang digunakan dalam pembicaraan mengenai pemberian uang, termasuk arahan agar uang tidak diminta secara langsung di awal. Fakta tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan masing-masing tersangka dalam keseluruhan rangkaian perkara.

Klaster lainnya berkaitan dengan dugaan pengumpulan uang dari calon mahasiswa baru melalui seorang pengepul. Nilai yang disebut dalam konstruksi perkara mencapai sekitar Rp1,12 miliar dan diduga berlangsung dengan sepengetahuan pihak tertentu di lingkungan rektorat. Dalam prosesnya, terdapat dugaan tawar-menawar mengenai nilai yang harus disiapkan untuk memperoleh kesempatan masuk ke perguruan tinggi melalui jalur mandiri. Praktik tersebut menjadi perhatian karena penerimaan mahasiswa seharusnya berlangsung berdasarkan mekanisme seleksi dan ketentuan akademik yang telah ditetapkan. Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, praktik semacam itu dapat menimbulkan persoalan serius terhadap prinsip transparansi, keadilan, dan integritas dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.

KPK juga menyita sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dalam operasi tangkap tangan dan pengembangan penyidikan, penyidik mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah serta saldo dalam rekening yang juga diduga memiliki kaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mencocokkan aliran uang dengan keterangan para pihak yang diperiksa. Selain uang, KPK kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah para tersangka dan Gedung Rektorat Unsoed. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menemukan berbagai dokumen dan barang yang dinilai dapat membantu memperjelas mekanisme penerimaan mahasiswa baru yang sedang didalami.

Perkara tersebut juga memperlihatkan bahwa dugaan praktik transaksi penerimaan mahasiswa tidak hanya berkaitan dengan Fakultas Kedokteran. Penyidik turut mendalami dugaan adanya praktik serupa di fakultas lain, termasuk Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan serta Fakultas Hukum. Kedua fakultas tersebut diketahui memiliki tingkat peminat yang cukup tinggi sehingga proses penerimaan melalui jalur mandiri menjadi salah satu bagian yang mendapatkan perhatian dalam penyidikan. Pengembangan perkara ke fakultas lain menunjukkan bahwa KPK tidak hanya memeriksa satu transaksi, tetapi berusaha mengetahui apakah terdapat pola yang lebih luas dalam proses penerimaan mahasiswa. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjelaskan apakah dugaan praktik transaksional dilakukan secara individual atau terdapat mekanisme yang melibatkan lebih banyak pihak.

Enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini terdiri atas Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Masing-masing pihak diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian perkara yang sedang disidik. Eko Sumanto, misalnya, disebut berkaitan dengan proses administrasi akademik dan diduga menjadi salah satu pihak yang terlibat dalam pengelolaan uang. Sementara itu, pihak swasta diduga menjalankan fungsi perantara atau penghubung dalam transaksi yang berkaitan dengan calon mahasiswa. Penetapan status tersangka tersebut menunjukkan bahwa penyidik melihat adanya rangkaian peran yang saling berkaitan dalam dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi tersebut.

Kasus ini kemudian memunculkan perhatian lebih luas terhadap tata kelola penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri. Jalur mandiri pada dasarnya memberikan ruang bagi perguruan tinggi untuk menjalankan proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku, tetapi mekanisme tersebut tetap harus dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Dugaan adanya permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem seleksi perguruan tinggi. Orang tua dan calon mahasiswa juga dapat berada dalam posisi rentan ketika muncul tawaran atau permintaan pembayaran dengan janji memperoleh kursi di program studi tertentu. Karena itu, pengawasan terhadap proses penerimaan mahasiswa menjadi penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan oleh pihak yang memiliki akses terhadap proses seleksi.

Di sisi lain, Unsoed menghadapi tantangan untuk memulihkan kepercayaan publik setelah kasus tersebut menyeret pimpinan tertinggi universitas dan sejumlah pejabat lainnya. Penanganan internal perlu diarahkan pada evaluasi mekanisme penerimaan mahasiswa, penguatan pengawasan, serta memastikan setiap proses seleksi memiliki jejak administrasi yang jelas. Transparansi menjadi salah satu aspek penting karena penerimaan mahasiswa menyangkut hak calon peserta didik untuk memperoleh kesempatan yang adil berdasarkan ketentuan yang berlaku. Evaluasi juga diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat celah dalam sistem yang memungkinkan terjadinya komunikasi informal atau transaksi di luar mekanisme resmi. Langkah perbaikan tersebut menjadi penting agar kasus yang sedang berjalan tidak hanya berakhir pada proses penindakan terhadap individu, tetapi juga menghasilkan pembenahan tata kelola secara menyeluruh.

Saat ini, proses hukum terhadap Akhmad Sodiq dan lima tersangka lainnya masih berjalan. Penyidik KPK terus mengembangkan perkara dengan memeriksa saksi, menelusuri aliran uang, mengamankan dokumen, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Seluruh dugaan yang muncul dalam penyidikan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dapat langsung dianggap sebagai kesimpulan akhir mengenai kesalahan seseorang. Perkara ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya menjaga integritas pendidikan tinggi karena proses penerimaan mahasiswa merupakan pintu awal bagi masyarakat untuk memperoleh akses pendidikan. Perkembangan penyidikan selanjutnya akan menentukan seberapa luas praktik yang diduga terjadi di Unsoed serta bagaimana pertanggungjawaban masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.