Jakarta, 24 September 2026 – Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menanggapi usulan agar kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di Jakarta digelar dua kali dalam sepekan. Usulan tersebut muncul sebagai salah satu gagasan untuk memperluas ruang publik sekaligus mendorong masyarakat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Rano menyatakan usulan itu perlu dipertimbangkan secara menyeluruh sebelum diterapkan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus melihat dampaknya terhadap mobilitas, aktivitas ekonomi, serta pengaturan lalu lintas. Evaluasi diperlukan agar perubahan frekuensi CFD tidak menimbulkan persoalan baru.
Selama ini, CFD menjadi salah satu kegiatan rutin yang dimanfaatkan masyarakat untuk berolahraga dan melakukan berbagai aktivitas di ruang terbuka. Pelaksanaan kegiatan tersebut juga memberikan ruang bagi warga untuk menikmati sejumlah ruas jalan tanpa lalu lintas kendaraan bermotor. Tingginya antusiasme masyarakat membuat muncul gagasan untuk menambah frekuensi pelaksanaannya. Namun, penyelenggaraan dua kali dalam seminggu membutuhkan perencanaan yang lebih kompleks. Pengaturan ruas jalan dan jalur alternatif menjadi bagian yang perlu diperhitungkan.
Rano menilai setiap usulan terkait perubahan pelaksanaan CFD harus melalui kajian dari perangkat daerah terkait. Dinas Perhubungan dan instansi lainnya perlu melihat kondisi lalu lintas pada hari yang akan dipilih apabila frekuensi kegiatan ditambah. Jakarta memiliki mobilitas harian yang tinggi sehingga penutupan sejumlah ruas jalan dapat memberikan dampak terhadap kawasan lain. Kebutuhan masyarakat yang menggunakan kendaraan umum maupun pribadi juga perlu menjadi pertimbangan. Pemerintah daerah karena itu belum dapat mengambil keputusan hanya berdasarkan satu aspek.
Penambahan frekuensi CFD juga dapat dikaitkan dengan upaya meningkatkan kualitas udara dan mendorong penggunaan transportasi publik. Berkurangnya kendaraan bermotor pada ruas tertentu dapat memberikan ruang bagi aktivitas berjalan kaki dan bersepeda. Meski demikian, dampak terhadap kualitas udara perlu dilihat dalam cakupan yang lebih luas karena kendaraan dapat berpindah ke jalur alternatif. Kebijakan pengendalian emisi juga membutuhkan langkah lain seperti peningkatan transportasi umum dan pengawasan sumber pencemaran. CFD menjadi salah satu bagian dari upaya tersebut, bukan satu-satunya instrumen.
Dari sisi ruang publik, pelaksanaan CFD memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berinteraksi dan menjalankan aktivitas bersama. Berbagai komunitas memanfaatkan kawasan CFD untuk kegiatan olahraga, edukasi, hingga kampanye sosial. Penambahan jadwal dapat memperbesar kesempatan warga menggunakan ruang kota untuk aktivitas tanpa kendaraan bermotor. Namun, pengelolaannya tetap perlu memperhatikan ketertiban dan fungsi utama kegiatan. Pengawasan terhadap aktivitas yang berlangsung di kawasan CFD juga menjadi bagian penting dalam menjaga kenyamanan masyarakat.
Pemprov DKI perlu mempertimbangkan kesiapan personel apabila CFD dilaksanakan lebih sering. Petugas dibutuhkan untuk mengatur lalu lintas, menjaga keamanan, mengelola kebersihan, serta memastikan ruas jalan dapat kembali digunakan setelah kegiatan selesai. Penambahan jadwal berarti kebutuhan sumber daya dan koordinasi antarlembaga juga meningkat. Selain itu, pemerintah perlu mendengarkan masukan dari masyarakat maupun pihak yang aktivitasnya terdampak penutupan jalan. Kajian tersebut dapat menjadi dasar sebelum menentukan apakah usulan layak diterapkan.
Usulan penyelenggaraan CFD Jakarta dua kali dalam sepekan dengan demikian masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Rano Karno membuka ruang terhadap gagasan tersebut, tetapi menekankan pentingnya mempertimbangkan berbagai konsekuensi sebelum mengambil keputusan. Pemprov DKI akan melihat aspek lalu lintas, lingkungan, ruang publik, hingga kesiapan operasional dalam melakukan evaluasi. Pelaksanaan CFD diharapkan tetap memberikan manfaat tanpa mengganggu mobilitas masyarakat secara berlebihan. Keputusan mengenai penambahan frekuensi nantinya akan bergantung pada hasil kajian dan kesiapan pemerintah daerah.





