DPR dan Pemerintah Rumuskan Penyelesaian Konflik Agraria, RUU Siap Dibawa ke Paripurna

Pemerintah11 Dilihat

Jakarta, 20 September 2026 – DPR bersama pemerintah menyepakati sejumlah mekanisme untuk menyelesaikan konflik agraria melalui Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria. Kesepakatan diambil dalam rapat kerja Badan Legislasi DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Regulasi tersebut diarahkan untuk menangani konflik agraria berkepanjangan, memulihkan hak masyarakat atas tanah serta mengatasi ketimpangan penguasaan lahan. Pemerintah dan DPR juga berupaya memperjelas koordinasi antarlembaga dalam menangani sengketa pertanahan. Setelah pembahasan tingkat I diselesaikan, seluruh peserta rapat menyetujui RUU tersebut dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II. Tahap berikutnya akan dilakukan melalui rapat paripurna DPR.

Ketua Panitia Kerja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri menjelaskan pemerintah menyerahkan sebanyak 596 Daftar Inventarisasi Masalah untuk dibahas bersama DPR. Seluruh daftar tersebut menjadi dasar pembahasan berbagai persoalan yang akan diatur dalam rancangan undang-undang. Pembahasan dilakukan secara intensif dengan tetap membuka ruang terhadap masukan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait. Pemerintah dan DPR memiliki perhatian yang sama terhadap kebutuhan mempercepat penyelesaian konflik agraria. Berbagai persoalan pertanahan yang selama ini sulit diselesaikan diharapkan mendapatkan mekanisme penanganan lebih jelas. Hasil pembahasan kemudian dirumuskan menjadi rancangan yang terdiri atas 14 bab dan 53 pasal.

Sejumlah substansi penting dimasukkan dalam rancangan tersebut, mulai dari penyelesaian konflik agraria hingga pemulihan hak atas tanah. RUU juga mengatur redistribusi tanah, pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah serta penguatan kelembagaan reforma agraria. Penataan aset menjadi bagian penting karena persoalan ketimpangan penguasaan lahan selama ini menjadi salah satu pemicu konflik. Mekanisme penyelesaian juga dirancang agar pemerintah memiliki dasar hukum lebih kuat ketika menghadapi sengketa yang melibatkan masyarakat, badan usaha maupun institusi negara. Dalam kondisi tertentu, penyelesaian dapat ditempuh melalui musyawarah serta mekanisme pemulihan hak. Ketentuan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat yang selama bertahun-tahun menghadapi persoalan pertanahan.

Pembahasan turut memberikan perhatian terhadap kelembagaan yang nantinya menangani reforma agraria. Kejelasan kewenangan diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih antara lembaga reforma agraria, kementerian terkait dan mekanisme peradilan. DPR sebelumnya juga menyoroti perlunya posisi lembaga tersebut dirumuskan secara tegas, terutama ketika menangani konflik yang telah atau sedang masuk proses hukum. Koordinasi menjadi penting karena konflik agraria sering melibatkan berbagai instansi dengan dasar kewenangan berbeda. RUU diharapkan dapat menciptakan mekanisme yang lebih terintegrasi sehingga masyarakat tidak harus menghadapi proses penyelesaian yang berlarut-larut. Pemerintah juga berkepentingan memastikan keputusan yang dihasilkan memiliki kepastian hukum.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid berharap regulasi tersebut nantinya dapat menyediakan formula yang lebih jelas untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria. Pemerintah menilai keberadaan landasan hukum yang lebih kuat diperlukan karena banyak sengketa pertanahan memiliki karakteristik kompleks dan berlangsung dalam waktu panjang. Penyelesaian tidak hanya berkaitan dengan status kepemilikan, tetapi juga penggunaan tanah, kawasan hutan, aset negara hingga kepentingan masyarakat setempat. Karena itu, pendekatan reforma agraria dirancang tidak sekadar membagikan atau menata kembali tanah. Pemulihan hak dan pemberian akses ekonomi kepada masyarakat juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan. Langkah tersebut diharapkan membuat penyelesaian konflik memberikan manfaat berkelanjutan setelah persoalan hukum selesai.

Setelah seluruh fraksi dan pemerintah menyampaikan pandangan, Dasco meminta persetujuan peserta rapat untuk membawa RUU Pengaturan Reforma Agraria menuju pembicaraan tingkat II. Seluruh peserta menyatakan persetujuan sehingga rancangan tersebut dijadwalkan masuk dalam agenda rapat paripurna DPR. Pengambilan keputusan tingkat II direncanakan berlangsung pada 22 September 2026. Apabila mendapat persetujuan dalam paripurna, regulasi tersebut akan menjadi landasan baru dalam pelaksanaan reforma agraria dan penyelesaian berbagai konflik pertanahan. DPR dan pemerintah berharap aturan tersebut mampu mempercepat penanganan sengketa sekaligus mengurangi ketimpangan penguasaan tanah. Implementasinya kemudian akan menjadi faktor penting dalam menentukan efektivitas kebijakan reforma agraria di berbagai daerah.