Legislator Minta Dugaan Penyadapan Prabowo Diusut, Motif Listyo Sigit dan Pihak Terkait Disorot

Nasional25 Dilihat

Jakarta, 4 November 2026 – Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto kembali menjadi sorotan setelah seorang legislator mendesak agar motif pihak-pihak yang disebut terlibat ditelusuri secara menyeluruh. Nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut menjadi perhatian dalam polemik tersebut. Dugaan penyadapan terhadap kepala negara dinilai sebagai persoalan serius karena berkaitan dengan keamanan informasi dan kerahasiaan komunikasi presiden. Meski demikian, keterlibatan pihak tertentu masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang sah.

Anggota legislatif menilai bahwa penyadapan terhadap presiden, apabila benar terjadi tanpa dasar hukum, tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran biasa. Tindakan tersebut berpotensi menyangkut keamanan nasional serta integritas lembaga negara. Karena itu, penyelidikan dinilai perlu mengungkap siapa yang memberikan perintah, pihak yang menjalankan tindakan, dan tujuan di balik dugaan penyadapan. Penelusuran juga diperlukan untuk memastikan apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam proses tersebut.

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menegaskan bahwa praktik penyadapan ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap hak konstitusional warga negara. Menurutnya, perlindungan komunikasi dan informasi telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Ia juga mengingatkan bahwa penyadapan tanpa kewenangan dapat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Karena itu, seluruh tindakan penyadapan harus memiliki dasar hukum dan mekanisme pengawasan yang jelas.

Hasanuddin secara khusus meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo secara menyeluruh. Penyelidikan tidak boleh hanya berfokus pada pelaksanaan teknis, tetapi juga harus mengungkap motif, tujuan, dan pihak-pihak yang terlibat. Ia menilai posisi presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan membuat perkara tersebut memerlukan perhatian khusus. Pengungkapan fakta secara transparan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso. Penyidik menduga tindakan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Sasaran penyadapan dilaporkan tidak hanya mencakup Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, insan media, aktivis, dan pengusaha. Kepolisian masih mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dalam proses penyidikan, kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta menyita barang bukti elektronik. Barang yang diamankan mencakup telepon seluler, perangkat tablet, dan media penyimpanan data. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri mekanisme penyadapan, penggunaan informasi yang diperoleh, serta kemungkinan penghapusan barang bukti digital. Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memperjelas peran masing-masing tersangka.

Hasanuddin juga menyinggung kemungkinan penerapan ketentuan mengenai makar apabila penyidikan menemukan unsur pidana yang memenuhi persyaratan hukum. Namun, ia menekankan bahwa dugaan penyadapan tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai makar. Penentuan pasal harus didasarkan pada bukti mengenai tujuan dan tindakan yang dilakukan para pihak. Oleh sebab itu, penyidik diminta berhati-hati dalam menarik kesimpulan agar proses hukum berjalan objektif.

Selain mendorong pengungkapan kasus, Hasanuddin mengusulkan penguatan regulasi penyadapan melalui pembentukan undang-undang khusus. Aturan tersebut diharapkan mengatur kewenangan lembaga, prosedur perizinan, batas waktu, hingga mekanisme pengawasan. Ia menilai kepastian hukum diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan teknologi penyadapan oleh pihak yang memiliki akses terhadap sistem negara. Pengusutan perkara ini diharapkan menjadi momentum memperkuat perlindungan privasi sekaligus meningkatkan akuntabilitas aparat penegak hukum.